Bantuan RLH Batal di Pattopakang: Kesra Provinsi dan Pemdes Saling Lempar Tanggung Jawab
Intinarasi || Takalar – Pembatalan status penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH) bagi warga bernama Bani Dg Ronrong di Desa Pattopakang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar memicu perselisihan penjelasan antara pihak Kesra Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah desa. Kedua belah pihak saling melempar tanggung jawab soal keabsahan data dan alasan pembatalan tersebut.
Menurut keterangan salah satu petugas Kesra Provinsi yang dikonfirmasi awak media, perubahan nama penerima diduga berasal dari tingkat desa. “Semua data bersumber dari pemerintah desa; terkait Bani Dg Ronrong, namanya sudah diganti oleh pihak desa,” ujarnya. Namun ketika diminta klarifikasi lebih lanjut, petugas tersebut berhenti merespons dan memilih bungkam. Bahkan tim survei bernama Fitri Isriyani hanya mengirimkan nomor atas nama Ibu Riska jika ingin konnfirmasi. ” “Hubungimaki” Membalas Chat awak media. Minggu, 28/6/2026.
Sementara itu, Kepala Desa Pattopakang membantah keras tuduhan itu. Ia menegaskan Bani Dg Ronrong sangat memenuhi syarat, masuk kategori desil 2 (paling membutuhkan), sedangkan ada penerima lain yang justru berada di desil 6–10 tetap lolos verifikasi.
“Ini bukan kesalahan desa. Saya tidak pernah mengganti nama penerima. Pihak Kesra menyuruh kami mencarikan pengganti, tapi saya tolak. Tahap pertama di desa ini hanya dapat kuota 4 unit. Kalau kami mau ganti, buat apa mengusulkan lebih dari 40 nama? Yang menentukan hasil akhir dan melakukan survei 5 rumah termasuk Bani justru tim provinsi,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah bantuan akan tetap diberikan, dialihkan, atau dibatalkan total. Masyarakat berharap ada verifikasi ulang agar bantuan tepat sasaran dan tidak merugikan warga yang memang paling membutuhkan.
Bani Daeng Rongrong bersama sejumlah warga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta agar dilakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan
Kuasa hukum Bupati Gowa angkat bicara terkait adanya dugaan upaya penyegelan Rumah Jabatan Bupati Gowa oleh sekelompok massa. Menurut Amirullah Mappaero' S.H, tindakan tersebut apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kuasa hukum menegaskan bahwa, " rumah jabatan merupakan aset milik pemerintah daerah yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah.
Oleh karena itu, setiap tindakan yang menghalangi akses, mengambil alih, atau melakukan penyegelan terhadap aset pemerintah harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku ". Ujar Amir.
"Negara adalah negara hukum. Setiap bentuk penyampaian aspirasi tentu dijamin oleh konstitusi, namun tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi melanggar hukum atau mengganggu penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan tindakan penyegelan tanpa kewenangan, maka perbuatan tersebut dapat dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara pidana maupun perdata, tergantung pada fakta dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan keberatan maupun aspirasi. Menurutnya, dinamika politik tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun keamanan aset pemerintah daerah.
"Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun kami berharap seluruh proses dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum baru," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya dinamika politik di Kabupaten Gowa dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa menjadi sorotan publik menyusul bergulirnya pembahasan hak angket dan berbagai polemik politik yang berkembang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi yang menyatakan bahwa penyegelan rumah jabatan benar-benar telah terjadi. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak-pihak terkait maupun aparat penegak hukum.
Hello world!
Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!